Header Ads

Mahasiswi FISIP Jadi Korban Pelecahan Cyber

Lengkong Besar, BPPM -- Gegar teknologi canggih yang masuk ke  Indonesia membuat sejumlah orang menyalahgunakan fungsinya. Perempuan kerap menjadi korban pelecehan cyber, seperti Mahasiswi Hubungan Internasional 2011, April Nasution. Foto pribadinya tersebar di akun media sosial Secret dan dituding sebagai wanita tuna susila.

April terkejut ketika mengetahui ada pihak yang menjelekkan namanya sebagai wanita tuna susila bahkan membawa almamater Unpas. Ia mengaku tak terima perlakuan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut. “Yang enggak terima kenapa bawa-bawa nama Unpas, kalau ada masalah mending ngomong langsung jangan di media sosial,” katanya, Rabu (10/3).


Ia khawatir dengan adanya kejadian itu dapat merusak citra kampus. “Kesannya tuh, Unpas benar-benar ada yang kayak gitu,” tambahnya. Tidak hanya ucapan, yang menuding April sebagai wanita “nakal”, foto pribadinya pun dipajang di media sosial bernama Secret tersebut.


Penghinaan atau pencemaran nama baik menggunakan informasi media elektronik diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), pasal 27 ayat (3) UU ITE. April sedang memproses kasus cyber bullying tersebut, surat perjanjian hitam di atas putih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Unpas. (Ruli)

No comments