Header Ads

Mediasi Mahasiswa Tel-U Soal Pencabutan Skorsing


Suasana Konferensi Pers yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Rabu, (15/3). Konferensi ini dihadiri oleh tiga mahasiswa Universitas Telkom yang dikenakan skorsing, pegiat literasi, kuasa hukum, serta wartawan dan pers mahasiswa.
Lengkong Besar,BPPM-- Komite Rakyat Peduli Literasi mengadakan konferensi pers terkait hasil mediasi tiga mahasiswa  yang dikenakan skorsing oleh Wakil Rektor IV Universitas Telkom (Tel-U), di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Rabu, (15/3).

Mediasi yang dilakukan pada hari itu juga yang bertempat di Tel-U masih belum menghasilkan keputusan yang jelas. Empat tuntutan yang diminta oleh Komite Rakyat Peduli Literasi masih belum dapat dipenuhi. Adapun empat permintaan tersebut adalah:

1. pencabutan skorsing tiga mahasiswa Telkom University,
2. pengadaan ruang demokrasi dan kebebasan literasi,
3. penurunan Rektor dan Wakil Rektor IV,
4. serta permintaan maaf kepada seluruh civitas akademik , pegiat literasi, dan rakyat Indonesia dari pihak Universitas Telkom.

Hingga saat ini proses mediasi terhadap tuntutan satu dan dua masih dalam tahap banding.  Salah seorang mahasiswa Tel-U yang dikenakan skorsing, Lazuardi Adnan Faris menuturkan pihak kampusnya sedang berupaya untuk mencabut skorsing dan melakukan legalisasi Perpustakaan Apresiasi.

“Soal pencabutan skorsing masih memerlukan banding dan tahap–tahap  karena kampus perlu waktu untuk penyelesaian, pihak kampus berjanji bahwa mereka (red. Pihak kampus) akan melegalkan Perpustakaan Apresiasi juga memberikan kebebasan literasi di dalam kehidupan akademik,” ujarnya.

Lintang Rahardjo, mahasiswa Tel-U yang dikenakan skorsing mengatakan bahwa pihak kampus akan mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing secepatnya. “Dari hasil mediasi tadi, pihak kampus berjanji akan mencabut SK skorsing secepatnya, meskipun belum ada kepastian kapan SK akan dicabut,” katanya.

Tidak Ada Kepastian Hukum

Asri Vidia, salah seorang kuasa hukum mahasiswa Tel-U mengatakan dengan tegas, bahwa mediasi yang dilakukan oleh pihak kampus belum jelas. “Klien saya masih belum jelas statusnya apakah dicabut SK atau bagaimana, tidak ada hitam diatas putih mediasi tadi hanya alakadarnya saja, bahkan tidak ada kepastian hukum di dalam mediasi tadi,” katanya.

Menurut Asri  jika masih belum ada hasil lebih lanjut soal pencabutan SK, ia akan mengajukan banding secara hukum. “Klien saya masih harus menuruti permintaan Kampus Tel-U untuk mengikuti proses pencabutan SK, jika masih belum ada keputusan yang jelas soal tuntutan yang diminta, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan,” tegasnya.

Telkom university telah mengeluarkan skorsing terhadap tiga mahasiswanya melalui Yahya Arwiyah selaku Wakil Rektor IV. Dua mahasiswa di skorsing karena membuka pepustakaan yang menyediakan buku-buku kiri, dan dituduh menyebarkan paham Sosialisme-Komunisme di lingkungan kampus. Para mahasiswa yang di skorsing itu adalah Fidocia Wima Adityawarman, mahasiswa jurusan Bisnis Telekomunikasi dan Informatika, dan Sinatrian Lintang Raharjo, mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Bisnis. Mereka di skors mulai 16 Januari sampai 18 Mei 2017. Sedangkan Lazuardi Adnan Faris dikenakan skorsing karena melakukan demostrasi membela kebebasan literasi di dalam kampus dan dituduh memimpin demonstrasi.


(Rahadian, Jeje)

No comments