Header Ads

UU PEMIRA Direvisi, PEMIRA Siap Dimulai !



Presiden BEM FISIP Unpas sedang menandatangi draf UU PEMIRA yang dilaksanakan di Lb 201 pada, Rabu (19/02).


Lengkong Besar,BPPM Pasoendan--Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unpas telah merevisi UU PEMIRA No 4 2018. Dalam sidang paripurna dihadiri oleh anggota DPM sebagai peserta sidang dan presiden BEM FISIP Unpas, gubernur HMJ-HMJ dan Presiden BPPM sebagai dewan peninjau, yang dilaksanakan di LB-201 pada Rabu (19/02).

Menurut Yanuar selaku Komisi 1 DPM, direvisinya UU PEMIRA ini bertujuan untuk  memperkuat dan memperjelas mekanisme KPUM, agar PEMIRA bisa lebih baik lagi  sesuai dengan  yang diharapkan oleh mahasiswa FISIP. Selain itu untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, dan sistem demokrasi yang ada di FISIP Unpas.

"Tujuannya pertama untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, sistem demokrasi yang ada di kampus, kemudian sistem ataupun mekanisme yang ada di KPUM tersebut agar pemira kedepannya bisa lebih baik, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh mahasiswa", ujarnya.

Yanuar berharap KPUM dapat menjalankan regulasi yanga ada. Selain itu ia menginginkan KPUM bisa berkomitmen terhadap konstitusi dan Undang-Undang yang ada di kampus FISIP Unpas.

Mantan Ketua KPUM periode 2019-2020, Risky pun berpendapat, bahwa dengan direvisinya UU ini suatu hal yang bagus untuk PEMIRA, karena pada aturan sebelumnya banyak kejanggalan yang belum sesuai.

"Menurut saya bagus sih, karena di UU yang sebelumnya ada banyak kejanggalan atau belum pas untuk PEMIRA", ucapnya

Risky pun berharap KPUM bisa memperkuat internalnya, Karena menurutnya dengan internal yang kuat pasti PEMIRA  akan berjalan dengan baik. 
(ZUL)

Baca Juga : Aplikasi 'Lapor' Sebagai Alternatif untuk Menyampaikan Keluhan Warga RW.11 Tamansari

Tidak ada komentar