Header Ads

Siaran Pers: Sejumlah Organisasi Masyarakat Menentang Tindakan Penggusuran Lahan Bandara NYIA

Potret penggusuran pemukiman dan lahan pertanian warga Kulon Progo, Yogyakarta. 


Siaran Pers

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Menentang Tindakan Penindasan dan Penggusuran Lahan Masyarakat untuk Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) 


Atas nama beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia mengecam keras tindakan penindasan dan praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan oleh aparatur negara terkait dengan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap masyarakat di sekitar Kulon Progo, Yogyakarta.

PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai pemrakarsa dan PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) sebagai pelaksana teknis melakukan perusakan terhadap tanaman-tanaman pangan siap panen dan pepohonan sumber ekonomi milik Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP).

Koalisi sangat perihatin atas peristiwa yang menimpa warga Kulon Progo yang mengalami penggusuran secara paksa oleh aparatur negara dan PT. Angkasa Pura I.

Negara yang seharusnya memastikan bahwa perlindungan warga terhadap pengusiran paksa dan hak asasi manusia atas perumahan yang layak, malah bertindak sebaliknya.

Selain itu, lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi masyarakat di Kulon Progo juga telah dirusak oleh PT. Angkasa Pura yang saat itu datang dengan dikawal oleh TNI, Polri, dan Satpol PP dan juga merusak alat pertanian warga berupa mesin diesel, alat semprot air, pipa air, dan berbagai alat lainnya.

Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip larangan pengusiran paksa Komite Ekosob, dimana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ekosob tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Komentar Umum No. 7 Hak atas Perumahan Layak dalam Pasal 11 (1) Konvensi Ekosob.

Koalisi juga menyayangkan adanya tindakan PT. Angkasa Pura I yang tidak melibatkan pendampingan Komnas HAM untuk menjamin bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan, serrta banyak praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. PP yang melibatkan beberapa aparat negara seperti; TNI, Polri, Satpol PP yang menimpa seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, golongan disabilitas, lansia, juga perempuan.

Seharusnya penilaian dampak terhadap HAM dilakukan sejak awal sebagaimana sesuai dengan Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob terkait hak atas perumahan layak paragraf 10 bahwa; “Perempuan, anak-anak, remaja, orang tua, penduduk asli, etnis dan minoritas lainnya, individu dan kelompok rentan lainnya semua menderita secara tidak proporsional dari praktik pengusiran paksa... Ketentuan non-diskriminasi Pasal 2.2 dan 3 dari Konvensi mewajibkan tambahan pada Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada bentuk diskriminasi apapun yang terlibat.”

Untuk itu Human Right Working Group (HRWG) mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

1.Menghentikan sementara aktivitas PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. PP dalam proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA) paling tidak untuk menjamin bahwa penggusuran memenuhi Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman terhadap Penggusuran Paksa PBB dan nilai-nilai Hukum HAM Internasional;

2.Memberikan sanksi yang tegas apabila PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. PP terbukti melakukan pelanggaran (pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran administrasi, dan berbagai pelanggaran lainnya) dalam proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA);

3. Menindak secara tegas semua pihak yang terlibat dalam proses pengosongan lahan yang disertai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia meskipun para pelakunya adalah aparat negara (Polisi, TNI, dan Satpol PP) sesuai dengan Komentar Umum No. 7  Komite Ekosob terkait hak atas perumahan layak;

4.Tidak melibatkan aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP);

5.Menerjunkan tim untuk meninjau langsung kondisi terkini yang ada di lapangan tempat pengosongan lahan terjadi (Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta), serta menyusun kerangka penyelesaian yang partisipatif dan memenuhi prinsip-prinsip yang ada di dalam Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob;

6.Melakukan upaya-upaya pemulihan pada masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia saat proses pengosongan lahan terjadi;

7.Menegur aparatur keamanan negara dengan tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam proses pengosongan lahan NYIA dan melakukan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia.

Narahubung:
Muhammad Hafiz (+62 812-8295-8035)
Direktur Eksekutif HRWG 

Tidak ada komentar