Header Ads

LBH Bandung Sampaikan Keberatan atas Dakwaan Taufik dalam Sidang di PN Bandung


Foto: Sidang Perkara RUU TNI di PN Bandung 
Sumber: Aloysius Jonathan

BPPM Pasoendan, Bandung — Sidang perkara mahasiswa Universitas Pasundan, Taufik, digelar pada Senin (4/8) kemarin di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menilai proses hukum yang dijalankan cacat secara prosedural dan substantif.

LBH menilai bahwa dakwaan terhadap Taufik tidak sah karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Keikutsertaan Taufik dalam aksi menolak RUU TNI beberapa waktu lalu dianggap sebagai bentuk pelaksanaan hak berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Dalam dokumen keberatan yang disampaikan ke majelis hakim, LBH menyatakan bahwa tidak ada bukti sahih yang menunjukkan keterlibatan langsung Taufik dalam tindakan perusakan. Dugaan bahwa Taufik melempar batu yang mengakibatkan kerusakan dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat, dan hingga sidang berlangsung, penuntut umum belum mampu menunjukkan kaitan langsung antara perbuatan Taufik dengan kerusakan yang didakwakan.

LBH juga mempertanyakan pemisahan berkas perkara antara Taufik dan seorang mahasiswa lain, Arip, yang ditangkap dalam konteks waktu dan tempat yang sama. Pemisahan ini dianggap mencerminkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan dapat menghambat upaya pembelaan yang adil bagi keduanya.

Selain aspek substansi dakwaan, LBH menyoroti bahwa surat dakwaan tidak memberikan uraian fakta yang jelas dan tidak menjabarkan secara rinci peran terdakwa. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip legalitas serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Prosedur penangkapan dan penahanan juga tidak luput dari sorotan. LBH menyebutkan bahwa Taufik ditangkap tanpa surat resmi, serta tidak segera diberikan akses terhadap bantuan hukum. Keluarga terdakwa pun tidak langsung mendapatkan informasi mengenai penahanan tersebut.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, LBH Bandung meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan Taufik dari segala bentuk dakwaan dan penahanan, mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

LBH menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Taufik menunjukkan kecenderungan penyempitan ruang demokrasi dan pembungkaman suara kritis mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.


Penulis: Ivan Chrysnandio Winata



Tidak ada komentar