Header Ads

Kronologi Penggusuran Paksa Warga RW 11 Tamansari Bandung

Rumah warga yang terbakar secara tiba-tiba.

Lengkong Besar, BPPM Pasoendan--
Berikut ini adalah kronologi penggusuran yang dilakukan Satpol PP dan Polisi di Kampung Balubur, Tamansari, Kota Bandung :

Rabu, 11 Desember 2019
16:15
Tiba-tiba surat pengosongan lahan dari pihak Satpol PP kepada warga RW 11 Tamansari. Surat tersebut tidak mencatumkan tanggal pengosongan lahan dan juga tiba H-1 dari tanggal yang ditentukan.

Kamis, 12 Desember 2019
07:00
Areal parkir Taman Film yang biasanya diisi oleh Bus Travel dikosongkan. Preman dan Intel terlihat mondar-mandir di area RW 11 Tamansari. Sementara itu di PDAM Tirtawening, Jl. Badak Singa yang berlokasi tidak jauh dari titik penggusuran, tengah diselenggarakan apel aparat gabungan dari Polisi dan Satpol PP. Lokasi apel kemudian berpindah ke Taman Cikapayang. Sepanjang Jl. Badak Singa Kemudian dikosongkan dan terdapat 2  eskavator terparkir di lokasi Taman Cikapayang.

08:46
Massa solidaritas yang mengetahui kabar ini kemudian memobilisir diri ke titik penggusuran dan membangun barikade.

09:57
Seratus personel Satpol PP bersama satu anggota TNI yang merupakan personil Kodim setempat. Mereka datang dari arah Masjid Al-Islam menuju pemukiman warga yang berada di belakangnya.

09:05
Salah satu warga bernama Eva memprotes kedatangan aparat gabungan  Satpol PP, Polisi dan Tentara. Sebagai perwakilan warga, Eva menyatakan bahwa pembangunan rumah deret mal prosedur, cacat hukum dan merampas ruang hidup warga. Aparat tidak menggubris.

09:10
Aparat Satpol PP mulai membongkar rumah warga dan melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu anak dari warga. diseret dan dipukul hingga menangis kesakitan karena memar terkena tangga.

09:57
Terjadi penambahan personel aparat kepolisian ke titik penggusuran. Bersamaan dengan itu Satpol PP masih terus membongkar barang-barang warga.

10:48
Aparat berusaha mendorong massa solidaritas dan warga yang menjaga rumah mereka.

10:25
Aparat tambahan dari kepolisian tiba di titik penggusuran. Mereka bersenjatakan tameng dan pentungan.

10:30
Dua Eskavator sudah datang ke titik penggusuran dikawal oleh puluhan personel aparat gabungan Polisi dan Satpol PP.

Beberapa rumah warga yanbg telah digusur.

11:30
Aparat mendorong massa solidaritas yang menjaga barang-barang milik warga yang sudah dievakuasi di belakang Taman Film. Di titik lain, alat berat mulai merubuhkan rumah warga.

12:00
Kuasa Hukum warga dari LBH Bandung memprotes dan mempertanyakan landasan hukum tindakan aparat Satpol PP yang melakukan penggusuran paksa. Ia menyebutkan, pada tanggal 1 November 2019 BPN telah mengeluarkan surat yang isinya adalah tanah di tamansari itu status quo. Artinya pemkot bukanlah pemilik lahan tersebut. Terlebih pemkot sampai penggusuran paksa dilakukan tidak memiliki alas hak yang kuat, seperti sertifikat kepemilikan atau Hak Guna Lahan di RW 11 Tamansari. Lagi, pemkot juga tidak memiliki izin lingkungan atas proyek Rumah Deret yang akan dibangun dengan menggusur paksa lahan warga. Tindakan Pemerintah Kota Bandung melalui aparat Satpol PP dan Polisi jelas merupakan tindakan ilegal dan lebih dari itu telah merampas ruang hidup warga.

13:30
Massa solidaritas dan beberapa warga kembali menghadang proses penggusuran. Eskavator kembali menggusur rumah warga hingga menimbulkan polusi asap sangat lebat.

13:59
Massa solidaritas kembali menghadang aparat Satpol PP. Aparat polisi mulai menutup dua jalur, yaitu Taman Film, diatas jembatan layang Pasopati dan bawah reruntuhan Tamansari, warga yang sudah menerima kopensasi dari Pemkot Bandung sengaja diprovokasi oleh aparat (Satpol PP dan Polisi).

14:40
Aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP berpakaian lengkap merangsak kembali ke dalam pemukiman warga RW 11 Tamansari. Empat kali tembakan gas air mata ditembak ke arah massa solidaritas. Massa pun berlarian ke berbagai arah. Kemudian polisi menyisir lokasi sekitar Tamansari.

Sumber : IG  Tamansarimelawan

No comments