Stop Pembangunan Rumah Deret!
Bppm, Press Release-- Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembangunan Rumah Deret (Rudet) di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Selain cacat hukum, proyek rudet telah merampas ruang hidup warga.
Kontraktor Proyek Rudet kembali melaksanakan kegiatan pembongkaran rumah pada Selasa (13/3). Mereka membongkar beberapa rumah warga menggunakan alat berat. Kegiatan ini ilegal mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengantongi izin lingkungan dan AMDAL.
Menurut UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa suatu usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL WAJIB memiliki Izin Lingkungan. Tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan, penyelenggara pembangunan terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 109.
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah ).
"Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas apapun di Proyek Rumah Deret," ujar Dadan Ramdan.
Lemahnya penegakan hukum membuat warga merasa terintimidasi. Selasa malam (6/3), warga didampingi beberapa kuasa hukum dari LBH Bandung mendatangi lokasi proyek meminta agar segala aktivitas pembangunan dihentikan.
Upaya warga dan massa solidaritas justru disambut aksi brutal oleh organ massa yang bertugas sebagai pengaman proyek rudet. Tindakan represif berupa pengejaran dan pemukulan dilakukan terhadap tiga orang massa solidaritas ARAP (Aliansi Rakyat Anti Penggusuran) dilakukan tanpa sama sekali perlindungan dari aparat kepolisian.
Diamnya pemerintah kota Bandung bersama jajarannya atas kejadian kekerasan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Bandung harus bertanggungjawab atas segala akibat dan kerugian yang dialami oleh warga dan maha yang bersolidaritas di Tamansari kota Bandung.
"Oleh karena itu aliansi rak anti penggusuran menyatakan sikap dan menuntut hal-hal sebagai berikut," ujar advokat LBH Bandung, Hardiansyah.
Tuntutan ARAP
1. Menuntut DLHK kota Bandung untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada DPKP3 bahwa DPKP3 telah melanggar proses pembangunan dengan tidak memiliki izin lingkungan.
2. Menuntut DPKP3 untuk segera menghentikan proses pembangunan rumah deret.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses langgaran yang dilakukan pengembangan dan pemerintah kota Bandung.
4. Menuntut kepolisian republik Indonesia untuk mengusut tindak kekerasan yang dilakukan pihak pengamanan proyek terhadap wa warga dan massa solidaritas.
Panjang Umur Perjuangan!
Narahubung :
0877-2253-3861
Beri Komentar