Header Ads

Audiensi MBKM dan KKPT Prodi Ilmu Komunikasi 2019

 


Audiensi yang dihadiri oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019. Kamis, 06 Januari 2022. (Sumber Foto: Kamiliya Nabilah)

Bandung, BPPM Pasoendan- Prodi Ilmu Komunikasi mengadakan audiensi yang membahas mengenai MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan KKPT (Kuliah Kerja Praktek Terpadu) pada Kamis, 06 Januari 2022 pukul 16.00 WIB melalui zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh 141 partisipan mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2019. Serta perwakilan dari pihak kampus yaitu Drs. Rasman Sonjaya, S.Sos., M.Si selaku ketua prodi Ilmu Komunikasi dan Teuku Yuliansyah, M.Ikom, dosen Ilmu Komunikasi. 

    Sebelumnya sudah diketahui bersama bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim merilis kebijakan Merdeka Belajar untuk lingkup perguruan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka”. Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

  Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier. Sesuai dengan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, maka pada tahun 2020 manajemen prodi Ilmu Komunikasi melakukan pemutakhiran kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Outcome Based Education (OBE) dan MBKM. 

      KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri, sebagai jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional bermutu dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non-formal, in-formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Sedangkan, OBE berfokus pada kegiatan yang  dapat dilakukan oleh mahasiswa di akhir perjalanan program belajarnya. Hasil akhir dari proses pembelajaran inilah yang disebut dengan capaian (outcome).

  Dalam konteks MBKM diatur bahwa mahasiswa mendapatkan hak belajar di luar studinya selama 3 semester, diantara programnya yaitu: 

  1. Kuliah di luar prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama.
  2. Kuliah di prodi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda
  3. Aktivitas BKN yang lain. Bentuk kegiatannya ada 9, yaitu membangun desa, pertukaran pelajar, magang, asisten mengajar, proyek kemanusiaan, penelitian, studi independen kegiatan wirausaha dan bela negara. 

 Rekam Jejak Pemutahiran kurikulum MBKM Ilmu Komunikasi FISIP UNPAS. (Sumber Foto: Kamiliya Nabilah)

 Melalui proses yang panjang pada pemutakhiran tersebut maka lahirlah kurikulum MBKM di prodi Ilmu Komunikasi pada semester 5 untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa berkuliah di prodi lain yang masih tercakup dalam ruang lingkup UNPAS, yaitu sebanyak 4 SKS. Kemudian, di semester 6, kuliah di Perguruan Tinggi lain sebanyak 6 SKS. Dan di semester 7 diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan Kampus Merdeka setara dengan 20 SKS, dengan kegiatan seperti, membangun desa, magang, bela negara, dan lainnya. Kurikulum MBKM prodi Ilmu Komunikasi ini ditetapkan pada tahun 2020.

     Jika mengacu pada kurikulum MBKM prodi ilmu komunikasi, pihak prodi memperbolehkan untuk mengikuti kegiatan MBKM. Namun, untuk mengikuti progam MBKM tersebut nilainya dapat di konversi ke semester 7 sebanyak 20 sks. 

      "MBKM itu 1 semester, dan bisa dikonversi 20 SKS. Sedangkan, kegiatan magang mandiri tidak bisa dikonversi ke semester 7. Namun, magang mandiri termasuk kedalam Kuliah Kerja Praktek Terpadu (KKPT) yang sebenarnya dalam agenda kurikulum prodi ilmu komunikasi dapat dimulai semester 6. Sedangkan, untuk model KKPT untuk angkatan 2019 belum diputuskan hasilnya. Karena, KKPT akan dimulai awal semester 6" ujar Rasman.

     Lebih lanjut ia menambahkan jika mahasiswa mengikuti program magang dari Kemendikbud, maka artinya tidak perlu lagi mengambil mata kuliah di semester 7, karena nantinya dapat dikonversikan nilai dari semester 6.  dengan adanya progam KKPT dan MBKM, mahasiswa/i tidak diwajibkan lagi untuk mengambil mata kuliah di semester 6 jika persyaratannya terpenuhi. 

     Adapun syarat untuk mengambil KKPT yaitu sudah menempuh 100 SKS. Jika, mahasiswa/i ilmu komunikasi 2019 FISIP UNPAS ingin mengikuti magang yang telah disediakan oleh pihak prodi hal tersebut diperbolehkan, karena dari pihak prodi ilmu komunikasi sendiri, sudah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi, seperti Pikiran Rakyat, TVRI, dan INEWS Jawa Barat. Rasman juga menegaskan mengenai pembekalan KKPT yang akan diadakan ketika memasuki semester 6 sekitar bulan Februari.

     Lebih jauh lagi dari segi teknis, tidak jarang persyaratan MBKM dan KKPT menghadapi tantangan yaitu berkaitan dengan persoalan administrasi. Oleh karena itu Teuku Yuliansyah menegaskan, "Jika ada kesalahan data mengenai konversi nilai atau identitas diri. Diharapkan untuk segera menghubungi pihak akademik FISIP UNPAS agar dapat melaksanakan progam MBKM dan KKPT" tutupnya.

 Kamiliya Nabilah 



No comments