Header Ads

PT KERETA API INDONEISA (KAI) MELAKUKAN PEMAGARAN SEPIHAK DIATAS LAHAN SENGKETA ANYER DALAM


Gambar : Pagar PT KAI dibawa oleh mobil losbak

BPPM PASOENDAN – PT Kereta Api Indoneisa (KAI) melakukan pemagaran sepihak diatas lahan sengketa Anyer Dalam, Kota Bandung. Pada hari Senin (17/10/2022). Lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Pemagaran juga dilakukan tanpa adanya surat tugas.

“Saya menanyakan (surat) tugas dari mereka ada atau tidak, bahkan saya tanyakan, tidak ada surat tugas pun, dan koordinasipun tidak ada. Jadi seperti itu ya, Intinya kan ini dalam masih proses persidangan,” ucap koordinator warga Anyer Dalam, Din Din Nuriadin saat diwawancara BPPM Pasoendan dilokasi pemagaran.

Menurut keterangan Din Din, diperkirakan pemagaran itu dilakukan oleh 150 orang lebih. Ia menuturkan bahwa orang-orang tersebut sudah berada di Anyer Dalam sejak pagi hari.

“Di pagi hari, tiba-tiba mereka datang segerombolan, saya bilang segerombolan ya betul. 150 orang mungkin,” tuturnya.

Menurut keterangan salah satu warga Anyer Dalam, Gun Gun Gumilar.  Gerombolan orang yang menjadi pelaku pemagaran paksa tersebut, merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibayar oleh PT KAI.

“Betul-betul luar biasa PT KAI, menyewa Ormas. Itu mengeluarkan uang berapa, uang dari mana. Apakah uang rakyat yang dipakai untuk membayar ormas, Wallahualam Bissawab,” kata Gun Gun Gumilar saat diwawancara BPPM Pasoendan di Anyer Dalam.

Lebih lanjut Gun Gun mempertanyakan pemagaran tersebut. Pasalnya, tidak ada pihak aparat keamanan yang hadir di lokasi pemagaran, lalu tindak pemagaran sepihak itu, sangat diluar dugaan.

“Kenapa tidak hadir unsur dari pihak keamanaan. TNI/ POLRI dalam hal ini. Misalkan mereka mengayomi masyarakat, menjaga, melindungi masyarakat. Apalagi ketika sekarang PT KAI, dengan melakukan tindak arogansinya, melakukan pemagaran. Ini sungguh diluar dugaan gitu kan,” tambahnya.

Masih dengan keterangan dari Gun Gun, ia mengatakan pelaku pemagaran juga sudah melakukan tindakan intimidatif terhadap warga Anyer Dalam. Terlebih pihak PT KAI sendiri, yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakan pemagaran sepihak tersebut, tidak ada di tempat.

“Ya warga diintimidasi, ditakut-takuti, seperti itu, dengan kehadiran mereka. Bertato, badan tegap, besar, gitu kan, sedangkan dari pihak PT KAI-nya pun, tidak satu orang pun yang hadir disini, itu yang menjadi pertanyaan warga,” ujar Gun Gun.

 Satu Warung Milik Warga Anyer Dalam Dihancurkan Paksa.

Ketika hampir seluruh lahan Anyer Dalam sudah dipagari oleh orang dari pihak PT KAI. Terdapat satu warung, yang masih berdiri. Sayangnya, warung tersebut tidak cukup kuat menahan tindakan represif dari orang-orang dari pihak PT KAI itu.


Gambar : Warung Ibu Eti diguruduk oleh orang-orang suruhan PT KAI

Gambar : Warung Ibu Eti yang sudah setengah hancur, karena tindakan orang-orang PT KAI

Warung tersebut adalah warung milik wanita berusia 59 tahun, yang akrab dikenal dengan bu Eti. Berdasarkan pantauan BPPM Pasoendan di lokasi, setelah semua pagar berdiri mengitari lahan Anyer Dalam. Tinggalah tersisa warung Ibu Eti, yang menolak untuk dipagari.

Sontak saja orang-orang dengan topi putih tersebut, menggeruduk masuk kedalam warung Ibu Eti, dan mengeluarkan barang-barang dari dalam warungnya dengan paksa. Akhirnya, Ibu Eti hanya bisa pasrah, dan memilih untuk mengeluarkan barang-barang miliknya sendiri, seraya dibantu oleh teman-teman solidaritas yang ada di lokasi kejadian.

Barang-barang yang telah dikeluarkan itu, ditaruh ditepian jalan, dan dibiarkan tergeletak, menumpuk dan terkena debu.


Gambar : Ibu Eti (Baju berwarna pink) menaruh barang-barang sisa dari warungnya di pinggir jalan.

Gambar : Barang-barang bu Eti di pinggir jalan.

Ibu Eti menangis histeris menyaksikan warung yang menjadi satu-satunya tempat ia mencari penghidupan. Harus hancur tepat didepan matanya.

“Bahkan rumah ibu yang sehari-hari ibu untuk jualan, udah dihancurin. Udah dirusak lagi,” tangis Eti yang menyaksikan warungnya sudah dihancurkan oleh orang PT KAI.

Tetap dengan tangisnya, Eti berucap bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal. Ia hanya masyarakat biasa yang hendak bertahan hidup dengan membuka warung, yang kini sudah rata dengan tanah itu.

“Hari-hari ibu disini, Jualan. Pendapatan tidak seberapa, hanya ala kadarnya untuk makanan. Bahkan hari ini, benar-benar ibu belum makan. Mau makan juga pake apa, kejadiannya begini. Langsung, gak ada sih, sedikit, persis kaya eksekusi kemarin. Serobot, main serang. Emang saya teroris, emang saya bandar narkoba,” jeritnya.

 

Kelanjutan Hukum Anyer Dalam

Putusan terakhir yang dikeluarkan oleh pengadilan terkait sengketa tanah Anyar Dalam yaitu, gugatan warga Anyer Dalam, di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, menurut pengadilan, gugatan yang diajukan warga mengandung kecacatan formil. Hal ini seperti apa yang dikatakan oleh kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana.

“Kalo misalkan putusan terakhir sih, kita kan NO, gugatan kita dianggap tidak diterima karena, dengan dalih, surat kuasa kan. Karena kemarin, pas kita ngajuin itu, ada beberapa orang yang akhirnya mundur, pada saat tengah-tengah persidangan. Ada empat orang lah yang mundur tengah-tengah persidangan, itu yang jadi masalah,” terang Tarid saat diwawancara BPPM Pasoendan di Anyer Dalam.

Saat ini warga Anyer Dalam sudah melakukan gugatan baru terhadap PT KAI. Tuntutan dalam gugatan baru ini pun masih tetap sama dengan tuntutan yang lalu, yaitu ganti rugi bangunan, atau rumah warga yang kembali dibangun.

“Kalo gugatan yang baru sih kita, konsepnya sama, kita minta ganti rugi bangunan, atau misalkan rumah warga ini dibangun kembali kan,” ujar Tarid.

Ia juga menambahkan bahwasanya memang benar, jika didalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki oleh PT KAI, lahan Anyer Dalam tidak termasuk menjadi milik PT KAI.

“Karena, pas gugatan yang kemarin, itu kan, pas agenda pembuktian itu kan kita lihat juga, Sertifikat Hak Pakainya KAI. Digambar situasinya memang ini, lahannya warga ini gak masuk, gak masuk TKP, cuma gak tahu kenapa ini KAI terus-terusan bilang, kalo misalkan ini lahan mereka. Sedangkan sampai sekarang pembuktiannya juga gak ada gitu,” tambahnya.

Terakhir Tarid mengatakan, gugatan yang diajukan tidak hanya gugatan perdata, melainkan juga dengan gugatan pidana.

“Laporan pidana terkait ini, terkait pengrusakan, terus kemarin juga, sebenernya ada, tindakan penganiayaan juga dari pihak PT KAI nya. Karena, ada beberapa orang yang kemarin cidera lah, gitu kan. Dilempar batu, ada salah satu warga juga yang dilempar lah, kesolokan (comberan) oleh pihak PT KAI, itu juga kita laporkan juga,” tutup Tarid.

Sebagai informasi, untuk tanggal sidang dari pengajuan gugatan baru itu sendiri adalah tanggal 15 November 2022.

 

Benta.

No comments