Header Ads

UNIVERSITAS PASUNDAN SUDAH MEMBENTUK SATGAS PPKS

 

Gambar: Ketua Divisi Legal PPKS Universitas Pasundan, Maman Budiman sedang mempaparkan ketentuan pidana tinda kekerasan seksual (10/3/2023).


BPPM Pasoendan –  Universitas Pasundan sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan Seksual (PPKS). Pembentukan Satgas tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Soisalisasi itu diselenggarakan oleh Universitas Pasundan pada hari Jum’at (10/3/2023), yang berlokasi di Aula Mandala Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus II Universitas Pasundan, Tamansari.

Ada tiga pembicara yang mempaparkan materi perihal PPKS pada acara sosialisasi ini. Tiga pembicara itu adalah Yeni Huriani, dari Universitas Islam Negeri (UIN) yang menyampaikan pengalamannya mengenai penanganan kekerasan seksual di ruang lingkup kampus, Maman Budiman sebagai Ketua Divisi Legal PPKS Universtas Pusundan yang menerangkan PPKS dalam ranah hukum, dan Mulyanigrum selaku Ketua Satgas PPKS Universitas Pasundan yang menyampaikan materi pokok terkait PPKS.

Pembentukan Satgas PPKS ini adalah merupakan Langkah awal Universitas Pasundan dalam membentuk ruang aman serta bentuk implementasi dari mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, khususnya pada pasal 6 ayat (3) huruf b yang mengatakan pengguruan tinggi harus membetuk Satgas.

Wakil Rektor satu Universitas Pasundan, Jaja Suteja mengatakan kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang anggota tubuh terutama alat vital, baik laki-laki atau perempuan. Kekerasan seksual sendiri tidak hanya terjadi pada perempuan saja tetapi bisa saja terjadi pada laki-laki.

“Bukan hanya perempuan laki-laki juga bisa terjadi, dan bahkan tatapan dari laki-laki kepada perempuan, perempuan kepada laki-laki menyebabkan tidak nyaman,” ujar Jaja saat membuka acara sosialisasi tersebut.

Saat ini, dengan telah terbentuknya Satgas PPKS tersebut, apabila mahasiswa atau dosen yang mengalami, mendapati, atau menjadi korban tindak kekerasan seksual di ruang lingkup Universitas Pasundan, bisa melaporkannya kepada Satgas PPKS Universitas Pasundan.

Pelapor dapat mendatangi langsung kantor Satgas PPKS Universitas Pasundan yang terletak di Lantai satu Gedung Rektorat, kampus II Universitas Pasundan,  Tamansari.

“Melalui Satgas di mana Satgas itu kantornya di Gedung Rektorat di sini di lantai satu,” kata Mulyaningrum selaku Ketua Satgas PPKS dalam acara sosialisasi tersebut.

Mulyaningrum menuturkan bahwasanya pelapor yang melaporkan tindak kekerasan seksual akan dilindungi oleh Satgas PPKS Universitas Pasundan. Satgas PPKS akan pendampingi baik pelapor, korban, atau siapa saja yang melaporkan apabila ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.

“Jadi jangan khawatir, bahwa pelapor itu akan diberikan perlindungan. Baik itu secara fisik atau kelanjutan studi,” tuturnya.

Satgas PPKS tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku, baik itu mahasiswa atau dosen. Satgas PPKS akan meberikan sanksi dan merekomendasikannya kepada perguruan tinggi. Selain itu, Mulyaningrum menjelaskan upaya pemulihan yang diberikan kepada korban yang ditangani oleh Satgas PPKS ini adalah berupa tindakan medis, pemulihan psikis, dan bimbingan rohani.

“Kemudian ada sanksi, sanksi yang kita usulkan agar diberikan kepada pelaku kekerasan seksual siapa pun itu ya, mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan. Terus kita juga punya amanah ya untuk bagaimana membaikan, pemulihan kepada korban, jadi misalnya harus ada tindakan medis maka akan diberikan, tim kami, tim Satgas itu ada dokternya ya ada terapi fisik, terapi psikologi, dan bimbingan secara rohani,” jelasnya.

Sementara ini, Satgas PPKS baru melakukan sosialisasi ditingkat universitas saja, namun nantinya, tim Satgas PPKS akan memberikan sosialisai lanjutan mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ke setiap kampus-kampus Universitas Pasundan.

“Setelah Ini kami akan melakukan sosialisasi ke setiap rayon,” ucap Maman Budiman selaku Ketua Divisi Legal PPKS Universitas Pasundan ditengah acara sosialisasi tersebut.

 

Kekerasan Seksual adalah Kejahatan.

Sebagai pembicara yang membahas perihal aspek hukum mengenai tindak kekerasan seksual, Maman Budiman menilai, tindakan kekerasan seksual bukan merupakan kebobrokan moral semata. Menurutnya, dalam kacamata hukum tindakan kekerasan seksual murni termasuk kedalam kategori kejahatan. Kendatipun dalam aturan Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak disebutkan bahwa tindak kekerasan seksual termasuk ke dalam kategori kejahatan.

“Saya harus bicara aspek hukum. Topiknya tentang kekerasan seksual. Kalo berbicara tentang hukum, kekerasn seksual itu adalah kejahatan. Kalo di Permendikbud 30 kekerasan seksual itu tidak di bilang sebagai kejahatan. Tapi di undang-undang yang lain termasuk ke dalam kejahatan,” ungkap Maman saat berbicara dalam sosialisasi tersebut.

Maman mengatakan, kekerasan seksual  termasuk kategori kejahatan sudah dikatakan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 menurut Maman, hanya mencangkup pencegahan saja.

“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 namanya, undang-undang tindak pidanan kekerasan seksual, semua kaitan tentang kekerasan seksual dibahas dalam undang-undang itu. Hukum itu untuk kepastian, keadialn, ketertiban, kalo kita merujuk ke Permendikbud itu lebih ke aspek pencegahan,” katanya.

 

Mahasiswi Menanggapi Satgas PPKS Universitas Pasundan

Sonia Zahara Putri, salah satu mahasiswi dari jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan, yang juga menghadiri acara sosialisasi Pemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut. Memberikan tanggapan mengenai dibentuknya Satgas PPKS dan acara sosialisasi tersebut. Sonia menututrakan bahwa acara sosialisasi tentang kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan ini merupakan suatu bentuk kemajuan dan dapat membantu upaya pencegahan agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi di wilayah Universitas Pasundan (Unpas).

“Dengan adanya acara ini sudah menjadi salah satu kemajuan dari Unpas yang sebelumnya belum ada Satgas ini kan, tapi dengan didirikanya Satgas ini tuh menurut aku, bisa jadi satu langkah preventif untuk mensosialisasikan terkait kekerasan seksual. Terus juga nantinya akan ada pencegahan, menurut saya bagus banget,” ujar Sonia kepada BPPM Pasoendan di depan Aula Mandala.

Sonia berharap setelah adanya sosialisasi Pemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang di adakan oleh Universitas Pasundan ini, dapat menjadi dampak besar yang memberikan ruang aman bagi mahasiswa. Dengan adanya Satgas ini, Sonia melajutkan mahasiswa khusunya kaum perempuan yang terkena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat tertangani.

“Semoga dengan adanya satgas ini tuh bisa ngebantu perempuan-perempuan atau siapapun yang terkena pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.

Sebagai informasi, apabila terjadi kekerasan seksual di wilayah Universitas Pasundan, selain bisa mendatangi langsung kantor Satgas PPKS yang terletak di kampus II Universitas Pasundan, Tamansari, pelapor juga dapat melaporkan kasus kekerasan seksual melalui saluran telepon di nomor: 0857221166687 (Fahmi).



Penulis: Arya Rizaldi.

Editor: Benta.

No comments