Dugaan Praktik “Jual Beli” Tanda Tangan PKKMB: Oknum UKM di Universitas Pasundan Diduga Lakukan Penyalahgunaan
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, terdapat oknum UKM yang menawarkan “jalan pintas” atau fast track bagi mahasiswa baru dengan imbalan sejumlah uang. Seorang mahasiswa baru mengaku diminta membayar Rp30.000 agar proses pengumpulan tanda tangan dan cap UKM dapat diselesaikan tanpa harus mengikuti kegiatan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak mau ikut UKM itu, hanya butuh tanda tangan untuk syarat PKKMB. Tapi malah diminta Rp30.000 katanya untuk pendaftaran. Padahal saya hanya butuh cap dan tanda tangan saja,” ujar salah satu mahasiswa baru yang enggan disebutkan namanya.
Dalih yang digunakan oknum tersebut disebut-sebut sebagai “biaya pendaftaran” masuk UKM, meski yang bersangkutan sama sekali tidak berniat untuk bergabung. Informasi serupa juga beredar di antara mahasiswa baru lain yang merasa keberatan dengan praktik tersebut.
Selain keterangan dari mahasiswa baru, tim redaksi BPPM Pasoendan juga menemukan bukti berupa foto yang menunjukkan adanya transaksi antara mahasiswa dan perwakilan UKM. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan tidak resmi memang terjadi selama pelaksanaan kegiatan PKKMB.
Praktik ini akan menuai kritik di lingkungan kampus karena akan mencederai esensi PKKMB yang seharusnya menanamkan nilai integritas, tanggung jawab, dan kebersamaan. Alih-alih menjadi sarana pembinaan, kewajiban pengumpulan tanda tangan justru berubah menjadi ajang komersialisasi oleh segelintir oknum.
Penulis : Fahmi Nur Mahmud
Penyunting : Muhammad Alif Maftuh
Beri Komentar