Header Ads

Cabut Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari Bandung

Warga RW 11 Tamansari, Bandung sedang melalukan aksi di depan kantor PTUN.





BPPM,Prees Relese--Penolakan Rumah Deret Tamansari telah memasuki babak baru. Belum usai dengan pesoalan pencabutan SK DPKP3 tahun 2017 tentang pembagunan Rumah Deret Tamansari, kali ini warga RW 11 tamansari kembali mempermasalahkan keabsahan Ijin Lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2018 lalu. Ijin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DMPTSP) Kota Bandung dengan Nomor 0001/LINGK.PEM/VII/2018/DPMPTSP tentang Izin Lingkungan mengizinkan Ir. H. Iming, M.SI, M.H., selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) .

Dengan dikeluarkannya Izin lingkungan tersebut bukan berarti secara otomatis memberikan legitimasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk membangun Rumah deret, pasalnya Izin tersebut masih terdapat cacat prosedur dan sangat tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan amanat UU no. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Selain itu menurut data Peta Interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tanah yang berlokasi di RW 11 Tamansari adalah berstatus tanah Negara Bebas dimana Pemkot Bandung sama sekali tidak mempunyai sertifikat sebagai alas Hak yang sah menurut UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga bisa kita lihat Pemkot Bandung telah mengeluarkan Izin Lingkungan di Tanah yang bukan jadi hak mereka.

Warga RW 11 Tamansari adalah warga yang lebih dari 20 tahun dengan itikad baik membayar pajak dan mengurus lahan di wilayah Rw 11 Tamansari. Dengan perencanaan pembangunan Rumah Deret otomatis akan menghilangkan hak-hak yang melekat dan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Berdasarkan hal tersebut, kami warga Rw 11 tamansari Bandung menuntut:

1. Cabut Izin Lingkungan Nomor 0001/LINGK.PEM/VII/2018/DPMPTSP

2. Hentikan Pembangunan Rumah Deret Tamansari karena telah memiskinkan dan melucuti hak asasi warga Rw 11 Tamansari.

3. Terbitkan Sertifikat Hak Milik Bagi Warga RW 11 Tamansari Bandung.

Demikian Siaran Pers ini kami buat,
Hormat Kami, Forum Juang Tamansari Bandung.

Baca Juga : Perjuangan Warga Tamansari RW 11 Belum Usai

No comments