Header Ads

Perjuangan Warga Tamansari RW 11 Belum Usai











Sebuah surat yang diberikan BPN kepada Warga Tamansari RW 11
BPPM, Press Release – “Kasus ini sudah bergulir sangat lama dan sudah melewati banyak hal. Kemenangan awal ditandai dengan ditetapkannya tanah RW 11 Tamansari ini sebagai tanah yang status Quo dari Badan Pertanahan Nasional atau Kementrian Agraria dan Tata Ruang.” kata Kuasa Hukum Tamansari dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar dalam press conference yang diadakan di Masjid Al-Islam Tamansari, Rabu (7/10).


Pada April 2018, Pemkot Bandung mengajukan sertifikasi atas tanah RW 11 Tamansari ke BPN dalam situasi tanah yang masih berstatus “tanah sengketa”. Warga mengajukan pemblokiran atas pengajuan sertifikasi oleh Pemkot pada Juli 2018 yang dibantu oleh kuasa hukum dari LBH Bandung.




Status tanah RW 11 Tamansari, Bandung merupakan Tanah Negara Bebas (menurut peta interaktif BPN). Warga secara turun-temurun sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1949-2018 (69 tahun). Namun Pemkot mengklaim bahwa tanah tersebut masuk kedalam aset Pemkot. Dalam UU No. 1 tahun 2004, pasal 1 ayat 11, menyatakan bahwa “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD/berasal dari peroleh lain yang sah”.




Pemkot mengaku mempunyai bukti pembelian tanah pada tahun 1930 di zaman penjajahan Belanda, namun tidak ada bukti konversi tanah. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, hak atas tanah di zaman Belanda harus dikonversikan.




Warga telah tinggal di tanah tersebut lebih dari 20 tahun. Disebutkan dalam UUPA, jika warga menempati dan merawat tanah negara bebas selama lebih dari 20 tahun, maka warga memiliki hak untuk meningkatkan status tanah menjadi hak milik yang diwujudkan dalam bentuk sertifikasi tanah.




Dalam mengupayakan sertifikasi tanah, warga terkendala dengan salahsatu syarat sertifikasi yakni letter C oleh pihak kelurahan dengan alasan yang tidak transparan. Walikota Bandung dengan kemasan baru, yang dipimpin oleh Oded M. Danial bersikukuh bahwa tanah RW 11 Tamansari adalah milik Pemkot Bandung.




Namun sekarang dengan dikeluarkannya surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon, dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya baik pihak Pemerintah Kota maupun pihak warga tidak bisa memaksakan untuk mendaftarkan tanah tersebut sebelum permasalahan selesai, tidak ada sengketa, dan lahan dinyatakan clean and clear.




“Kemenangan awal yang telah diraih oleh warga Tamansari adalah murni perjuangan warga. Bukan karena kebaikan hati dari lembaga maupun Pemerintah Kota Bandung itu sendiri. Warga berjuang untuk merebut kembali hak-haknya yang hari ini diluluhlantakkan oleh Pemkot sendiri.” kata Eva Eryani Effendi selaku perwakilan warga RW 11 Tamansari.




Surat yang dikeluarkan oleh BPN menjadi dasar yang kuat bagi warga untuk tetap bertahan hidup dan mempertahankan ruang hidupnya. Warga RW 11 Tamansari dan elemen solidaritas akan terus berjuang untuk mempertahankan hak warga atas tanah tersebut.( RENO & ENOLA)

No comments