Header Ads

Menyoal Relaksasi Uang Kuliah


Ilustrasi

Indonesia telah memasuki gelombang kedua penyebaran virus Covid-19. Berbagai permasalahan multidimensi dalam aspek kehidupan semakin meningkat, sehubungan dengan adanya ancaman kesehatan yang berujung pada keterpurukan ekonomi. Krisis global menimbulkan kesadaran akan permasalahan krusial yang sedang dihadapi, khususnya tentang biaya uang kuliah yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. 

Menyikapi isu perihal ditiadakannya keringanan bagi mahasiswa, sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi setiap elemen civitas akademika, tepatnya dalam ruang lingkup FISIP Unpas. Karena hal ini berkaitan dengan tuntutan kebijakan yang seharusnya ditetapkan oleh pihak kampus, mengenai relaksasi biaya perkuliahan di masa pandemi. Secara umum transisi perkuliahan tentu dirasakan oleh semua pihak, yang biasanya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara luring, kini sepenuhnya diharuskan daring dengan menggunakan konsep Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Dalam masa adaptasi, tentu kebutuhan kegiatan pembelajaran jauh lebih banyak dikeluarkan dari kantong mahasiswa daripada kampus, karena fasilitas yang disediakan pihak kampus juga nyatanya tidak dapat digunakan secara penuh  Walaupun faktanya demikian, hingga saat ini biaya perkuliahan tetap normal dan tidak ada perubahan signifikan. Padahal tidak dapat dipungkiri, pada dasarnya sebagian besar dari mahasiswa dan orang tua mengharapkan adanya suatu kebijakan kampus yang dapat mengakomodir penurunan uang kuliah. 

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan kebijakan bagi PTN maupun PTS terkait keringanan uang kuliah, yang tercantum dalam Permendikbud No. 25 tahun 2020. Turunan dari peraturan tersebut, diantaranya, perguruan tinggi disarankan agar membuat suatu skema uang kuliah baru yang relevan dengan kondisi perekonomian mahasiswa. Kemudian, bagi mahasiswa semester akhir perkuliahan, maka hanya diberikan kewajiban untuk membayar maksimal 50% uang kuliah, dengan ketentuan syarat maksimal jika mengambil sebanyak enam SKS. Selanjutnya kampus tidak memberatkan proses pencicilan tanpa bunga. Selain itu juga dapat memberikan alternatif lain dengan melakukan penundaan biaya kuliah bagi mahasiswa. 

Mengingat sudah dari setahun yang lalu Menteri Pendidikan mengusulkan kepada setiap perguruan tinggi, termasuk PTS di dalamnya tentang skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa di masa pandemi. Disisi lain tidak bisa dielakkan bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentu memiliki mekanisme khusus dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menyusun aturan. Namun hal tersebut, tidak dapat dijadikan alasan menutup gerak peluang untuk memproses pemberlakuan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa. Jangan sampai terjadi keadaan di mana mahasiswa harus cuti karena tidak sanggup membayar kuliah. Padahal kampus sejatinya menjadi garda terdepan untuk menelisik dinamika mahasiswa sebagai rujukan dalam menetapkan suatu kebijakan. 

(Sherani



1 komentar: